Laman

Rabu, 16 Februari 2011

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan

Telah dibahas tentang keselamatan kerja di Instalasi Unit Kamar Cuci, diharapkan ini dapat membantu petugas untuk memahami masalah Keselamatan kerja dan melakukan upaya antisipasi terhadap akibat yang ditimbulkan, sehingga tercapai keselamatan dalam bekerja.
Dari pokok bahasan mengenai teknik keselamatan kerja yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis menarik beberapa kesimpulan seperti :
1. Keselamatan kerja pada suatu perusahaan adalah sangat penting demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
2. Keselamatan kerja pada suatu perusahaan harus didukung oleh berbagai faktor seperti tempat kerja yang baik, tingkat kebisingan yang rendah, suasana kerja yang nyaman dan lain-lain.
3. Perlengkapan keselamatan kerja pada sebuah perusahaan hendaknya dipergunakan secara optimal untuk menghindari resiko kecelakaan.
4. Tingkat keselamatan kerja pada pabrik kecil lebih rendah dibandingkan dengan tingkat keselamatan pada pabrik besar karena tingkat spesialisasi

B. Saran

1. Perlu adanya koordinasi dengan Unit terkait sehubungan dengan Keselamatan Kerja (K3).
2. Perlu adanya Chek Up terhadap pekerja kamar cuci.
3. Membersihkan serta merapikan jika pekerjaan sudah seles.
BAB III
PEMBAHASAN

A. Permasalahan
Sesuai pengamatan yang penulis lakukan, dengan tema Keselamatan Kerja, penulis menemukan masalah sebagai berikut :
- Yang terjadi jika para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja.
- Alat pelindung diri yang rusak tetapi tetap saja dipakai.
- Bagaimana cara untuk mencegah para pekerja tidak terpeleset atau terjatuh di lantai di Unit kamar cuci.
- Kurangnya pemahaman tentang bahaya jika tidak memakai alat pelindung kerja.
-ketidak nyamanan pemakaian alat pelindung kerja(APD) -tidak mempunyai waktu untuk memakai alat pelindung kerja (APD)/menghabiskan waktu. -tidak akan celaka jika tidak memakai alat pelindung kerja (APD)

B. Penyelesaian

Dari permasalahan yang muncul, penulis berusaha mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

- Jika para pekerja tidak memakai alat pelindung diri, maka akan mengakibatkan tertular berbagai macam penyakit. Sehingga akan menghambat proses dari Unit Kamar Cuci.
- Sedangkan alat pelindung diri yang rusak tapi tetap saja dipakai. Penulis mengambil contoh :
Sarung tangan, sarung tangan yang rusak tapi tetap saja dipakai pada waktu mengangkat atau memegang benda tajam, maka tangannya bisa terluka.
Jadi dengan memakai sarung tangan maka akan terhindar dari penyakit dalam maupun penyakit luar.

Cara untuk mencegah agar para pekerja tidak terjatuh atau terpeleset dalam bekerja ialah para pekerja jangan memakai sepatu hak tinggi, sol yang rusak, konstruksi lantai harus rata dan sedapat mungkin dibuat dari bahan yang tidak lcin, serta lantai harus dibersihkan dari kotoran, misalnya debu, minyak, dan hal-hal yang memudahkan pekerja terpeleset.
-Biarkan pekerja memilih APD yang cocok, selalu tanyakan apakah ada masalah dengan ukuran atau kenyamanan APD yang mereka gunakan, dan lakukan uji coba ukuran dan kenyamanan APD terhadap pekerja sebelum melakukan pengadaan APD -komunikasikan dengan pekerja tersebut mengenai alasan mereka lebih dalam lagi, komunikasikan alasan ini dengan supervisor produksi agar dapat bersinergi antara K3 dengan watu produksi, pastikan pekerja tersebut sudah mendapatkan training mengenai APD, dan masukan keharusan memakai APD kedalam aturan disiplin waktu saat produksi. -kecelakaan kerja ini sangat berdampak pada kehidupan pribadi serta daat menimbulkan truma yang berat, dan simulasikan pada pekerja untuk mengikat tali sepatu mereka dengan satu tangan sebagai ilustrasi jika mereka kehilangan satu tangan akibat kecelakaan kerja.
Akibat Masalah Sehingga pekerja dapat ter infeksi dari berbagai penyakit,serta dapat menyebabkan iritasi pada kulit. PPE (Personal Protective Equipment) atau dalam bahasa Indonesia disebut APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat utama yang harus disediakan oleh perusahaan untuk melindungi para pekerja dari terpapar bahaya langsung. Tapi masih ada saja pekerja mengabaikan pentingnya penggunaan PPE / APD
sebab maslah Kepada tenaga kerja telah disediakan alat pelindung diri yang ada yaitu sarung tangan, masker ,baju pelindung dan seaptu karet(boat).tetapi kadang sering di tidak dipakai karena berbagai alasan berikut alasan 1.Ini tidak cocok/ tidak nyaman buat saya pakai . 2.tidak punya waktu untuk memakai APD/ Memakai APD menghabiskan waktu saya. 3. Saya tidak akan celaka.
IDENTIFIKASI MASALAH adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut: 1.BAHAYA(HAZARD):adalah segala sesuatu keadaan atau tindakan yang berpotensi untuk menyebabkan kecelakkan(cidera pada manusia,kerusakan pada alat/proses/lingkungan sekitar) .cidera atau kerusakan tidak akan terjadi apabila tidak ada kontak langsung. 2.RESIKO(RISK):adalah kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena suatu bahay,kemungkian menjadi insident. 3.INSIDEN(INCIDENT):adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia atau kerusakan pada alat/proses/lingkungan sekitar.(HAMPIR CELAKA) 4.KECELAKAAN(ACCIDENT):suatu kejadian yang tidak di inginkan,tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian material,disfungsi atau kerusakan alat/bahan,cidera,korban jiwa,kekacauan produksi.
LANDASAN TEORY Alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.Menurut permenaker no.8 tahun 2010 bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
Kewajiban-kewajiban lain yang berhubungan dengan APD yang harus dipenuhi menurut peraturan menteri ini antara lain:
1. Alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
2. APD yang dimaksud meliputi pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau pelampung.
3. Di dalam Pasal 4 disebutkan 18 jenis tempat kerja di mana APD wajib digunakan.
4. Pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
5. Pengusaha diwajibkan melakukan manajemen APD di tempat kerja, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
6. APD harus segera diganti apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau telah habis masa pakainya (lifespan).
APD yang telah rusak dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia.Adapun bentuk dari alat pelindung diri di unit kamar cuci adalah 1. Baju(scoret): Berfungsi sebagai pelindung tubuh dari benda yang bisa mengenai tubuh secara langsung 2.Sepatu Karet (sepatu boot):Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb. 3. Sarung Tangan: Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan. 4. Masker (Respirator): Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun
Tujuan
Agar dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan upaya kesehatan dan
keselamatan kerja secara baik dan benar sehingga tercapai :
a.
Kesehatan dan Keselamatan pekerja selama bertugas
b.
Kegiatan rumah sakit berjalan lancar tanpa adanya hambatan
c.
Tingkat produktifitas yang optimal Memaparkan tentang tujuan adanya keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Memaparkan potensi bahaya yang terdapat didalamnya. Sebagai syarat untuk menjadi pegawai tetap.
Ruang lingkup
Rumah sakit merupakan suatu bentuk badan usaha di bidang jasa yang meliputi komponen manusia, mesin, peralatan dan energy yang merupakan aset untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja yang lebih baik.
Dengan demikian diperlukan upaya-upaya agar setiap pegawai dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan dirinya sendiri maupun pegawai lainnya dan lingkungan rumah sakit.
Upaya tersebut diatas meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan, oleh karenanya harus dilakukan identifikasi permasalahan, evaluasi dan tindak lanjut yang harus segera dilakukan.
Unit laundry rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki jenis pekerjaan cukup komplek
dengan bermacam faktor bahaya yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja para
karyawan.Program Kesehatan Kerja mempunyai tujuan utama yaitu memberikan perlindungan kepada pekerja dari bahaya kesehatan yang berhubungan dengan lingkungan kerja dan promosi kesehatan pekerja. Lebih jauh lagi adalah menciptakan kerja yang tidak saja aman dan sehat, tetapi juga nyaman serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas. alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
1. BATASAN MASALAH
Penulis membatasi masalah hanya pada unit kamar cuci
Latar belakang
Rumah sakit merupakan suatu bentuk badan usaha di bidang jasa yang meliputi komponen manusia, mesin, peralatan dan energy yang merupakan aset untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja yang lebih baik.
Dengan demikian diperlukan upaya-upaya agar setiap pegawai dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan dirinya sendiri maupun pegawai lainnya dan lingkungan rumah sakit.
Upaya tersebut diatas meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan, oleh karenanya harus dilakukan identifikasi permasalahan, evaluasi dan tindak lanjut yang harus segera dilakukan.
Unit laundry rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki jenis pekerjaan cukup komplek
dengan bermacam faktor bahaya yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja para
karyawan.
Masalah kesehatan merupakan suatu masalah yang sangat kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Demikian pula untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat tidak hanya dilihat dari segi kesehatannya sendiri tapi harus dari seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap kesehatan tersebut .Terwujudnya derajat kesehatan dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagaimana telah dikemukakan oleh Hendrik L. Blum. Faktor-faktor dimaksud antara lain : faktor keturunan, faktor pelayanan kesehatan, faktor perilaku dan faktor lingkungan. Diantara faktor-faktor tersebut, faktor lingkungan merupakan faktor yang paling besar memegang peranan dalam status kesehatan masyarakat (Manusia melakukan berbagai aktivitas untuk memenuhi kesejahteraan hidupnya dengan memproduksi makanan minuman dan barang lain dari sumber daya alam. Aktivitas tersebut juga menghasilkan bahan buangan yang disebut dengan sampah. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas