Laman

Selasa, 31 Agustus 2010

BAB III
PEMBAHASAN

A. Permasalahan
Sesuai pengamatan yang penulis lakukan, dengan tema Keselamatan Kerja, penulis menemukan masalah sebagai berikut :
- Yang terjadi jika para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja.
- Alat pelindung diri yang rusak tetapi tetap saja dipakai.
- Bagaimana cara untuk mencegah para pekerja tidak terpeleset atau terjatuh di lantai di Unit kamar cuci.
- Kurangnya pemahaman tentang bahaya jika tidak memakai alat pelindung kerja.


B. Penyelesaian

Dari permasalahan yang muncul, penulis berusaha mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

- Jika para pekerja tidak memakai alat pelindung diri, maka akan mengakibatkan tertular berbagai macam penyakit. Sehingga akan menghambat proses dari Unit Kamar Cuci.
- Sedangkan alat pelindung diri yang rusak tapi tetap saja dipakai. Penulis mengambil contoh :
Sarung tangan, sarung tangan yang rusak tapi tetap saja dipakai pada waktu mengangkat atau memegang benda tajam, maka tangannya bisa terluka.
Jadi dengan memakai sarung tangan maka akan terhindar dari penyakit dalam maupun penyakit luar.

Cara untuk mencegah agar para pekerja tidak terjatuh atau terpeleset dalam bekerja ialah para pekerja jangan memakai sepatu hak tinggi, sol yang rusak, konstruksi lantai harus rata dan sedapat mungkin dibuat dari bahan yang tidak lcin, serta lantai harus dibersihkan dari kotoran, misalnya debu, minyak, dan hal-hal yang memudahkan pekerja terpeleset.













BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan

Telah dibahas tentang keselamatan kerja di Instalasi Unit Kamar Cuci, diharapkan ini dapat membantu petugas untuk memahami masalah Keselamatan kerja dan melakukan upaya antisipasi terhadap akibat yang ditimbulkan, sehingga tercapai keselamatan dalam bekerja.

B. Saran

1. Perlu adanya koordinasi dengan Unit terkait sehubungan dengan Keselamatan Kerja (K3).
2. Perlu adanya Chek Up terhadap pekerja kamar cuci.
3. Membersihkan serta merapikan jika pekerjaan sudah selesai.

DAFTAR PUSTAKA

Pedoman Menejemen Linen di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI
Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik
UU Kesehatan No. 23 Th. 1992
Alat Pelindung Diri Dasar Hukum UU No. 1 Th. 1970

Tidak ada komentar:

Posting Komentar